|
Periode
Amandemen
|
Pasal Yang
Diamandemen
|
Bunyi Pasal Yang
Diamandemen
|
|
|
Sebelum
Amandemen
|
Sesudah
Amandemen
|
||
|
Amandemen Pertama
|
Pasal 5 ayat 1
|
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat.
|
|
Pasal 7
|
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
|
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan.
|
|
|
Pasal 9 ayat 1
|
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. |
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik
Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden
Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan
menjalankan segala undangundang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan
Bangsa”.
|
|
|
Pasal 9 ayat 2
|
|
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
di hadapan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan Mahkamah
Agung.
|
|
|
Pasal 13 ayat 2
|
Presiden menerima duta negara
lain
|
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 13 ayat 3
|
|
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 14 ayat 1
|
Presiden memberi grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
|
Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
|
|
|
Pasal 14 ayat 2
|
|
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 15
|
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
|
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 17 ayat 2
|
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh
Presiden.
|
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
|
|
|
Pasal 17 ayat 3
|
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
|
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan
pemerintahan.
|
|
|
Pasal 20 ayat 1
|
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
|
|
|
Pasal 20 ayat 2
|
Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
|
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
|
|
|
Pasal 20 ayat 3
|
|
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
|
|
|
Pasal 20 ayat 4
|
|
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
|
|
|
Pasal 21 ayat 1
|
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan
rancangan undang-undang.
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undangundang.
|
|
|
Pasal 21 ayat 2
|
|
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
|
|
|
Amandemen Kedua
|
Pasal 18
|
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
|
|
Pasal 18 ayat 2
|
|
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
|
|
|
Pasal 18 ayat 3
|
|
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
|
|
|
Pasal 18 ayat 4
|
|
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
|
|
|
Pasal 18 ayat 5
|
|
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
|
|
|
Pasal 18 ayat 6
|
|
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
|
|
|
Pasal 18 ayat 7
|
|
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 18 A ayat 1
|
|
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
|
|
|
Pasal 18 A ayat 2
|
|
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
|
|
|
Pasal 18 B ayat 1
|
|
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.
|
|
|
Pasal 18 B ayat 2
|
|
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 19 ayat 1
|
Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum.
|
|
|
Pasal 19 ayat 2
|
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
|
Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 19 ayat 3
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun
|
|
|
Pasal 20 ayat 5
|
Tidak ada
|
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
|
|
|
Pasal 20 A ayat 1
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan.
|
|
|
Pasal 20 A ayat 2
|
|
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
|
|
|
Pasal 20 A ayat 3
|
|
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
|
|
|
Pasal 20 A ayat 4
|
|
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat
dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 22 A
|
Tidak ada. Hanya Tambahan.
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 22 B
|
Tidak ada. Hanya Tambahan.
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 25 E
|
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 26 ayat 2
|
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
|
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
|
|
|
Pasal 26 ayat 3
|
|
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 27 ayat 1
|
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
|
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
|
|
|
Pasal 28 A
|
|
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
|
|
Pasal 28 B ayat 1
|
|
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
|
|
|
Pasal 28 B ayat 2
|
|
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
|
|
Pasal 28 C ayat 1
|
|
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
|
|
|
Pasal 28 C ayat 2
|
|
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
|
|
|
Pasal 28 D ayat 1
|
|
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
|
|
|
Pasal 28 D ayat 2
|
|
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
|
|
|
Pasal 28 D ayat 3
|
|
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
|
|
|
Pasal 28 D ayat 4
|
|
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
|
|
Pasal 28 E ayat 1
|
|
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
|
|
|
Pasal 28 E ayat 2
|
|
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
|
|
|
Pasal 28 E ayat 3
|
|
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
|
|
|
Pasal 28 F
|
|
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
|
|
|
Pasal 28 G ayat 1
|
|
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
|
|
|
Pasal 28 G ayat 2
|
|
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
|
|
|
Pasal 28 H ayat 1
|
|
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
|
|
Pasal 28 H ayat 2
|
|
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
|
|
|
Pasal 28 H ayat 3
|
|
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
|
|
|
Pasal 28 H ayat 4
|
|
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
|
|
|
Pasal 28 I ayat 1
|
|
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
|
|
|
Pasal 28 I ayat 2
|
|
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
|
|
Pasal 28 I ayat 3
|
|
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
|
|
|
Pasal 28 I ayat 4
|
|
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
|
|
|
Pasal 28 I ayat 5
|
|
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
|
|
|
Pasal 28 J ayat 1
|
|
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|
|
|
Pasal 28 J ayat 2
|
|
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
|
|
|
Pasal 30 ayat 1
|
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
|
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
|
|
|
Pasal 30 ayat 2
|
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
|
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
|
|
|
Pasal 30 ayat 3
|
|
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
|
|
|
Pasal 30 ayat 4
|
|
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
|
|
|
Pasal 30 ayat 5
|
|
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 36 A
|
|
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika
|
|
|
Pasal 36 B
|
|
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
|
|
|
Pasal 36 C
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Amandemen Ketiga
|
Pasal 1 ayat 2
|
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
|
|
Pasal 1 ayat 3
|
|
Negara Indonesia adalah negara hukum.
|
|
|
Pasal 3 ayat 1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang
Dasar.
|
|
|
Pasal 3 ayat 3
|
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
|
|
|
Pasal 3 ayat 4
|
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
|
|
|
Pasal 6 ayat 1
|
Presiden ialah orang Indonesia asli.
|
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
|
|
|
Pasal 6 ayat 2
|
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
|
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 6 A ayat 1
|
|
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
|
|
|
Pasal 6 A ayat 2
|
|
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
|
|
|
Pasal 6 A ayat 3
|
|
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih lama dari lima
puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
|
|
|
Pasal 6 A ayat 5
|
|
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
|
|
|
Pasal 7 A
|
|
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,
baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 1
|
|
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan
terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 2
|
|
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 3
|
|
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Mahkamah Konstitusi hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 4
|
|
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan
memutuskan dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima
oleh Mahkamah Konstitusi.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 5
|
|
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang
paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 6
|
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan
sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh
hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
|
|
|
Pasal 7 B ayat 7
|
|
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul
pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
Pasal 7 C
|
|
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 8 ayat 1
|
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
|
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai masa jabatannya.
|
|
|
Pasal 8 ayat 2
|
|
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden,
selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden.
|
|
|
Pasal 11 ayat 2
|
|
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 11 ayat 3
|
|
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional
diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 17 ayat 4
|
|
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara
diatur dalam undang-undang
|
|
|
Pasal 22 C ayat 1
|
|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum.
|
|
|
Pasal 22 C ayat 2
|
|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak
lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
|
|
|
Pasal 22 C ayat 3
|
|
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
|
|
|
Pasal 22 C ayat 4
|
|
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur
dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 22 D ayat 1
|
|
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
|
|
|
Pasal 22 D ayat 2
|
|
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan
undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja
negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan
agama.
|
|
|
Pasal 22 D ayat 3
|
|
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
|
|
|
Pasal 22 D ayat 4
|
|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 22 E ayat 1
|
|
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
|
|
|
Pasal 22 E ayat 2
|
|
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
|
|
|
Pasal 22 E ayat 3
|
|
Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
|
|
|
Pasal 22 E ayat 4
|
|
Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
|
|
|
Pasal 22 E ayat 5
|
|
Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri
|
|
|
Pasal 22 E ayat 6
|
|
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 23 ayat 1
|
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun
dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran
tahun yang lalu.
|
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
|
Pasal 23 ayat 2
|
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
|
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
|
|
Pasal 23 ayat 3
|
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
|
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan
anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
|
|
|
Pasal 23 A
|
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undangundang.
|
|
|
Pasal 23 C
|
|
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 23 E ayat 1
|
|
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
|
|
|
Pasal 23 E ayat 2
|
|
Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
|
|
|
Pasal 23 E ayat 3
|
|
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 23 F ayat 1
|
|
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden.
|
|
|
Pasal 23 F ayat 2
|
|
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh
anggota.
|
|
|
Pasal 23 G ayat 1
|
|
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara,
dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
|
|
|
Pasal 23 G ayat 2
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 24 ayat 1
|
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
|
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
|
|
|
Pasal 24 ayat 2
|
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
|
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
|
|
|
Pasal 24 A ayat 1
|
|
Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
|
|
|
Pasal 24 A ayat 2
|
|
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil,
professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
|
|
|
Pasal 24 A ayat 3
|
|
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.
|
|
|
Pasal 24 A ayat 4
|
|
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
hakim agung.
|
|
|
Pasal 24 A ayat 5
|
|
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah
Agung serta badan
peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 24 B ayat 1
|
|
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
|
|
|
Pasal 24 B ayat 2
|
|
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela.
|
|
|
Pasal 24 B ayat 3
|
|
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
Pasal 24 B ayat 4
|
|
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 1
|
|
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik,
dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 2
|
|
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-
Undang Dasar.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 3
|
|
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 4
|
|
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
oleh Hakim konstitusi.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 5
|
|
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
|
|
|
Pasal 24 C ayat 6
|
|
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum
acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
|
|
|
Amandemen Keempat
|
Pasal 2 ayat 1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih
melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
|
|
Pasal 6 A ayat 4
|
|
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
|
|
|
Pasal 8 ayat 3
|
|
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya
tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
|
|
|
Pasal 11 ayat 1
|
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
|
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
|
|
|
Pasal 16
|
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. |
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur
dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 23 B
|
|
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
|
Pasal 23 D
|
|
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 24 ayat 3
|
|
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 31 ayat 1
|
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
|
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
|
|
|
Pasal 31 ayat 2
|
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
|
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
|
|
|
Pasal 31 ayat 3
|
|
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
Pasal 31 ayat 4
|
|
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
|
|
|
Pasal 31 ayat 5
|
|
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
|
|
|
Pasal 32 ayat 1
|
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
|
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
|
|
|
Pasal 32 ayat 2
|
|
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
|
|
|
Pasal 33 ayat 4
|
|
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
|
|
|
Pasal 33 ayat 5
|
|
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 34 ayat 1
|
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
|
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
|
|
|
Pasal 34 ayat 2
|
|
Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
|
|
|
Pasal 34 ayat 3
|
|
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
|
|
|
Pasal 34 ayat 4
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
|
|
|
Pasal 37 ayat 1
|
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
|
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
Pasal 37 ayat 2
|
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
|
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
|
|
|
Pasal 37 ayat 3
|
|
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
Pasal 37 ayat 4
|
|
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah
satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
Pasal 37 ayat 5
|
|
Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.
|
|
|
Aturan Peralihan
Pasal 1
|
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
|
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
|
|
|
Aturan Peralihan
Pasal 2
|
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
|
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
|
|
|
Aturan Peralihan
Pasal 3
|
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
|
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
|
|
|
Aturan Tambahan
Ayat 1 menjadi Pasal 1
|
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur
Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
|
|
Minggu, 24 November 2013
UUD 1945 sebelum sampai sesudah amandemen
Langganan:
Postingan (Atom)